Pengelolaan Administrasi Penetapan Penjatuhan Hukuman
- Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut melaporkan setiap jenis penjatuhan hukuman disiplin PNS dalam lingkungannya sesuai kewenanganya kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
- Penelitian berkas administrasi penjatuhan hukuman disiplin sesuai prosedur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
- Koordinasi dengan Unit Kerja apabila berkas administrasi penjatuhan hukuman disiplin tidak sesuai dengan prosedur penjatuhan hukuman disiplin untuk disesuaikan.
- Pencatatan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dalam kartu penjagaan hukuman disiplin PNS dan data base kepegawaian/simpeg.
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
- Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut melaporkan PNS di lingkungannya sesuai kewenangan yang disangka melakukan pelanggaran tingkat hukuman disiplin berat kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
- Penelitian berkas administrasi.
- Pembuatan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan surat panggilan.
- Pemanggilan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
- Pemeriksaan terhadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
- Mempelajari hasil-hasil pemeriksaan dan berkoordinasi dengan unit kerja/orang lain menyangkut pelanggaran disiplin PNS tersebut untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektifitas pemeriksaan.
- Pembuatan naskah dinas SK Penjatuhan Hukuman Disiplin.
- Pengajuan naskah dinas Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin untuk ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Prov.Sulut.
- Pemanggilan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
- Penyerahan Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
Persyaratan Administrasi:
- Surat dari SKPD hal laporan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin jenis Hukuman Disiplin berat.
- SK Hukuman Disiplin secara berjenjang (foto copy).
- Berita Acara Pemeriksaan awal (foto copy).