Jumat, 24 Februari 2012

Pengelolaan Administrasi Dan Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin

Pengelolaan Administrasi Penetapan Penjatuhan Hukuman
  1. Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut melaporkan setiap jenis penjatuhan hukuman disiplin PNS dalam lingkungannya sesuai kewenanganya kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
  2. Penelitian berkas administrasi penjatuhan hukuman disiplin sesuai prosedur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
  3. Koordinasi dengan Unit Kerja apabila berkas administrasi penjatuhan hukuman disiplin tidak sesuai dengan prosedur penjatuhan hukuman disiplin untuk disesuaikan.
  4. Pencatatan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dalam kartu penjagaan hukuman disiplin PNS dan data base kepegawaian/simpeg.
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
  1. Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut melaporkan PNS di lingkungannya sesuai kewenangan yang disangka melakukan pelanggaran tingkat hukuman disiplin berat kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
  2. Penelitian berkas administrasi.
  3. Pembuatan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan surat panggilan.
  4. Pemanggilan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
  5. Pemeriksaan terhadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  6. Mempelajari hasil-hasil pemeriksaan dan berkoordinasi dengan unit kerja/orang lain menyangkut pelanggaran disiplin PNS tersebut untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektifitas pemeriksaan.
  7. Pembuatan naskah dinas SK Penjatuhan Hukuman Disiplin.
  8. Pengajuan naskah dinas Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin untuk ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Prov.Sulut.
  9. Pemanggilan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
  10. Penyerahan Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
Persyaratan Administrasi: 
  1. Surat dari SKPD hal laporan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin jenis Hukuman Disiplin berat.
  2. SK Hukuman Disiplin secara berjenjang (foto copy). 
  3. Berita Acara Pemeriksaan awal (foto copy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar