Jumat, 24 Februari 2012

Pengelolaan Administrasi Dan Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin

Pengelolaan Administrasi Penetapan Penjatuhan Hukuman
  1. Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut melaporkan setiap jenis penjatuhan hukuman disiplin PNS dalam lingkungannya sesuai kewenanganya kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
  2. Penelitian berkas administrasi penjatuhan hukuman disiplin sesuai prosedur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
  3. Koordinasi dengan Unit Kerja apabila berkas administrasi penjatuhan hukuman disiplin tidak sesuai dengan prosedur penjatuhan hukuman disiplin untuk disesuaikan.
  4. Pencatatan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dalam kartu penjagaan hukuman disiplin PNS dan data base kepegawaian/simpeg.
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
  1. Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut melaporkan PNS di lingkungannya sesuai kewenangan yang disangka melakukan pelanggaran tingkat hukuman disiplin berat kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
  2. Penelitian berkas administrasi.
  3. Pembuatan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan surat panggilan.
  4. Pemanggilan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
  5. Pemeriksaan terhadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  6. Mempelajari hasil-hasil pemeriksaan dan berkoordinasi dengan unit kerja/orang lain menyangkut pelanggaran disiplin PNS tersebut untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektifitas pemeriksaan.
  7. Pembuatan naskah dinas SK Penjatuhan Hukuman Disiplin.
  8. Pengajuan naskah dinas Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin untuk ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Prov.Sulut.
  9. Pemanggilan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
  10. Penyerahan Surat Keputusan Hukuman Disiplin.
Persyaratan Administrasi: 
  1. Surat dari SKPD hal laporan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin jenis Hukuman Disiplin berat.
  2. SK Hukuman Disiplin secara berjenjang (foto copy). 
  3. Berita Acara Pemeriksaan awal (foto copy).

Minggu, 19 Februari 2012

KENAIKAN PANGKAT

PROSEDUR LAYANAN 
KENAIKAN PANGKAT
  1. Gubernur Sulawesi Utara melalui BKD Prop.Sulut setiap periode 1 April dan 1 Oktober tahun   berjalan membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta Kepala SKPD perihal pengusulan PNS yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kenaikan Pangkat.
  2. Bupati/Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov. Sulut mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS kepada Gubernur Sulut UP. BKD Prop. Sulut secara kolektif.
  3. BKD Prop. Sulut melakukan verifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS Kab/Kota dan SKPD Prop. Sulut.
  4. Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dibuatkan Nota Pertimbangan Teknis secara perorangan dan daftar nominatif.
  5. Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNSD Prop. Sulut, nominatif dan pengantar diajukan kepada Kepala BKD untuk ditandatangani. Untuk PNSD Prop. Sulut gol.IV/c keatas Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan surat usul ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan diajukan secara berjenjang. Sedangkan untuk PNS Kab/Kota gol. IV/c keatas Nota Pertimbangan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi tinggal berupa surat pengantar.
  6. Usul pertimbangan untuk gol.IV/b kebawah disampaikan ke Kanreg XI Manado sedangkan untuk gol.IV/c keatas disampaikan ke Presiden dan BKN.
  7. Kepala BKD menyampaikan konsep SK Kenaikan Pangkat kolektif kepada Gubernur secara berjenjang setelah disetujui Kepala BKN (gol. IV/b kebawah).
  8. Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat perorangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BKD setelah SK kolektif ditandatangani oleh Gubernur.
  9. Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat gol. IV/a dan IV/b PNS Kab/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota,PNS Pemprop. Sulut kepada Kepala SKPD Prop. Sulut dan untuk gol.IV/c keatas disampaikan oleh Sekretariat Kabinet langsung kepada yang bersangkutan melalui Pos.
Persyaratan Administrasi:
  1. Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
  2. Foto copy/legalisir SK CPNS
  3. Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
  4. Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
  5. Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
  6. Foto copy/legalisir STLUD
  7. Foto copy/legalisir SK Fungsional
  8. Asli PAK
  9. Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
  10. Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
  11. Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
  12. Foto copy/legalisir Uraian Tugas
  13. Foto copy/legalisir Karpeg
  14. Foto copy/legalisir DP3 2 (Dua) Tahun Terakhir