PROSEDUR LAYANAN
KENAIKAN PANGKAT
- Gubernur Sulawesi Utara melalui BKD Prop.Sulut setiap periode 1 April dan 1 Oktober tahun berjalan membuat Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta Kepala SKPD perihal pengusulan PNS yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kenaikan Pangkat.
- Bupati/Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov. Sulut mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS kepada Gubernur Sulut UP. BKD Prop. Sulut secara kolektif.
- BKD Prop. Sulut melakukan verifikasi usul Kenaikan Pangkat PNS Kab/Kota dan SKPD Prop. Sulut.
- Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dibuatkan Nota Pertimbangan Teknis secara perorangan dan daftar nominatif.
- Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNSD Prop. Sulut, nominatif dan pengantar diajukan kepada Kepala BKD untuk ditandatangani. Untuk PNSD Prop. Sulut gol.IV/c keatas Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan surat usul ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan diajukan secara berjenjang. Sedangkan untuk PNS Kab/Kota gol. IV/c keatas Nota Pertimbangan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi tinggal berupa surat pengantar.
- Usul pertimbangan untuk gol.IV/b kebawah disampaikan ke Kanreg XI Manado sedangkan untuk gol.IV/c keatas disampaikan ke Presiden dan BKN.
- Kepala BKD menyampaikan konsep SK Kenaikan Pangkat kolektif kepada Gubernur secara berjenjang setelah disetujui Kepala BKN (gol. IV/b kebawah).
- Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat perorangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BKD setelah SK kolektif ditandatangani oleh Gubernur.
- Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat gol. IV/a dan IV/b PNS Kab/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota,PNS Pemprop. Sulut kepada Kepala SKPD Prop. Sulut dan untuk gol.IV/c keatas disampaikan oleh Sekretariat Kabinet langsung kepada yang bersangkutan melalui Pos.
Persyaratan Administrasi:
- Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
- Foto copy/legalisir SK CPNS
- Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
- Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
- Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
- Foto copy/legalisir STLUD
- Foto copy/legalisir SK Fungsional
- Asli PAK
- Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
- Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
- Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
- Foto copy/legalisir Uraian Tugas
- Foto copy/legalisir Karpeg
- Foto copy/legalisir DP3 2 (Dua) Tahun Terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar